Mengurus Tilang SIM

O to Born ~ Masbray, kali ini mau sharing mengenai pengalaman mengurus SIM C yang kena tilang, dan statusnya sudah lewat dari waktu sidang yang dijadwalkan. Dan Mengurus Tilang SIM di Kejaksaan Negeri Update Terbaru ternyata sedikit berbeda dan lebih mudah dibandingkan review review yang saya baca di internet baru baru ini. Sebelumnya sedikit flashback curhat boleh ya!

Awal tahun 2019 ini ada beberapa kejadian yang menjadi pengalaman berharga, termasuk soal Tilang ini. Sempat mengalami kecelakaan hingga motor rusak, (terlindas metromini yang sopirnya bocah mabok) sehingga harus beristirahat sejenak dari aktivitas keseharian #menjemputrejeki2019.

Tidak betah diam terlalu lama tanpa ada pemasukan, makanya beberapa waktu kemudian nekad keluar rumah mengais rezeki, meskipun sudah diperingati keluarga tetap juga nekad. Alhasil yang terjadi malah gagal fokus, terlalu repot sama kondisi motor yang sama sekali ngga enak dibawa wara wiri, akhirnya salah ambil jalur putar balik di kawasan Pulo Mas Jakarta. Yah namanya memang salah, pas ada petugas polisi berjaga pula, akhirnya diajak ngobrol singkat satu arah yang berujung SIM C ditahan, dengan denda tertulis Rp.500.000,- . Lemesss… Akhirnya kembali pulang dengan tangan kosong dan SIM C tak tertolong. So ya sudah nurut deh istirahat dirumah sambil menunggu plat nopol skutik Siput yang belum juga datang.

O iya, Alhamdulillah, di hari yang sama dengan kejadian terkena tilang waktu itu, turun motor baru dari Suzuki yang entah kenapa seolah timingnya tepat dengan kondisi saat itu. Dimana si Bolang Bibah CS1 memang sedang bermasalah, ban kempes terus dan bbm lagi boros borosnya, belum diservis. Fisik juga sedang kurang fit sejak awal pergantian tahun. Hikmahnya, mungkin memang diberikan waktu untuk istirahat fisik, dan mengganti motor dengan yang lebih praktis dan gesit. Meskipun dengan mencicil, tapi positifnya bisa membantu lebih produktif.

 

Jadwal Sidang Terlewat

Dijadwalkan untuk sidang sekitar 2 minggu kemudian, namun selama rentang waktu tersebut hingga akhir bulan lalu muncul kerepotan kerepotan lain yang menghambat beraktifitas menjemput rezeki 2019 seperti yang seharusnya. Mulai dari saya, istri dan anak anak bergantian sakit, orang tua sakit, sempat sakit serentak pula pada Maret lalu, dan Alhamdulillah kabar baiknya istri ternyata diberikan amanah hamil untuk yang ke 4 kali. Namun karena kehamilan sebelumnya mengalami keguguran, kehamilan kali ini seperti sangat rentan, seringkali kami bolak balik ke ugd rumah sakit atau puskesmas karena masalah kelelahan. Dalam kondisi tersebut memaksa untuk mengencangkan ikat pinggang dan terpaksa SIM tidak lagi prioritas.

Singkat cerita, setelah berbulan bulan kemudian, baru awal bulan ini ingat bahwa masa berlaku SIM C tersebut habis di bulan ini. Sempat browsing dari pengalaman penulis lain ada tenggat waktu selama 3 bulan untuk memperpanjangnya. Tapi alangkah terkezoet saya ketika seorang teman yang saat ini tinggal di Medan bercerita pengalamannya, belum lama dia memaksakan mengurus perpanjangan SIM di Jakarta karena dapat keterangan dari petugas bahwa saat ini berlaku toleransi waktu hanya sampai 2 minggu setelah masa berlaku habis. Lewat dari itu harus proses pembuatan SIM baru. Alamak! Dan masa berlaku SIM saya ini sudah lewat seminggu bray!

Akhirnya, setelah sempat tertunda baru bisa nekad menebus SIM C yang ditahan. Nah, langsung aja ke prosesnya ya biar ngga terlalu panjang juga, sudah pegel kan bacanya hehehe….

 

Mengecek Status Tilang Melalui Website ETilang 

Untuk mengetahui detail informasi mengenai status tilang, bisa memanfaatkan sistem online ETilang yang bisa diakses melalui aplikasi Android maupun website. Terdapat kode di pojok kiri bawah lembar tilang yang kita terima, format kodenya yaitu E-xxx-xxxx atau misalnya E102836 . Untuk aplikasinya bisa didownload melalui Google Playstore. Saya menggunakan versi website, yang bisa disearch di google dengan kata kunci: ‘etilang’ , atau jika sudah mengetahui wilayahnya kata kuncinya bisa ditambahkan misalnya ‘etilang jakarta pusat’ atau ‘etilang jakarta timur’. Dari sana kita bisa mengetahui informasi penting diantaranya besaran denda yang akan dikenakan saat menebus SIM C

 

 

Mengapa mengurus Tilang SIM C di Kejaksaan Negeri ?

Jadi kenapa saya mengurusnya di kejaksaan, seperti yang diceritain sebelumnya, mengurus Mengurus Tilang SIM di Kejaksaan Negeri bagi yang terlewat mengikuti sidang yang dijadwalkan sesuai surat tilang. Berkas dan SIM C bagi pelanggar yang tidak menghadiri persidangan dilimpahkan ke kejaksaan.

Setelah dicek statusnya melalui website ETILANG (hasil browsing di google), ternyata prosesnya sudah dipindah ke Kejaksaan Negeri. Status dendanya tertulis untuk ‘Cek di Kejaksaan’. Sesuai lokasi wilayah tilang yang tertulis pada surat tilang biru yaitu di PN Jakarta Pusat, maka datangnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Letaknya ada di dekat MGK Kemayoran atau dekat BASARNAS. Jika dari review review penulis lain yang sudah sudah pengurusan pengambilan SIM C dan pembayaran denda hanya di satu lokasi aja, yaitu di tempat menebus SIM C yang ditilang tepat disebelah gedung kejaksaan, ternyata yang saya dan pelanggar lain alami ini prosedurnya sudah berbeda. Dan sebenarnya ini lebih simpel dan mudah, seandainya dipahami prosesnya dan sudah direncanakan dengan baik.

So, supaya kamu tidak buang buang waktu bolak balik dan mengantre, coba simak langkah langkahnya berikut.

1. Bayar denda di Bank Mandiri

Sekarang membayar ETilang bisa melalui teller Bank Mandiri dimana aja. Bahkan kabarnya bisa dengan mentransfer langsung ke rekening tertentu. Tapi karena saya kadung di lokasi, dan kondisi lebih praktis saat itu dengan ke teller langsung, maka opsi itulah yang dipilih.

Jika mau sekali jalan, bisa aja mampir bayar denda di Bank Mandiri dekat Kejaksaan Jakarta Pusat, tepatnya di Gedung BASARNAS sebelum parkir kendaraan ke Kejaksaan. Kalau parkir dulu baru ke Bank menyita waktu untuk keluar masuk parkiran atau jika jalan kaki, jaraknya lumayan sekitar 2 km. Jika bayar dendanya bawa sepeda motor ke Bank Mandiri di gedung BASARNAS, bisa titip parkir sebentar di pos sekuriti sebelah pintu masuk BASARNAS karena prosesnya lumayan singkat, hanya sekitar 10 menit aja. Jangan lupa, ucapkan terima kasih dan bayar seikhlasnya aja… Bayar yaa…

 

 

Proses Bayar Denda di Bank Mandiri

  • Begitu masuk bank, petugas security Bank Mandiri sigap memberikan form untuk pembayaran denda, yang merupakan form setoran.
  • Setelah mendapat form, isi data mengikuti sample yang terdapat di meja kecil tepat di seberang meja security. 
  • Data yang diisi simpel, yaitu nama, kode tilang yg berada di pojok kanan bawah lembar tilang, rekening tujuan tulis ‘etilang’ dan beri tanda check pada setoran ‘Tunai’.  Jangan lupa berikan tanggal dan bubuhkan tanda tangan 
  • Setelah lengkap, antri di jalur yang diberi keterangan ‘etilang’ dan maju ketemu mbak teller manis manis ketika sudah gilirannya. Jangan berebutan, sudah ada yang punya hehehe 
  • Serahkan form ke mbak teller, dan akan disebutkan nominal yang harus dibayarkan. Biasanya ada selisih antara seribu – sepuluh ribu rupiah dari nominal yang disebut pada website etilang. Dan bukan denda maksimal 
  • Bayar, dan terima struk bukti pembayaran. Jadikan satu dengan lembar tilang dan bawa ke Kejaksaan untuk mengambil antrian pengambilan SIM  
  • Jangan lupa pamit sama mbak tellernya, bales dong senyum manisnya… Tapi ngga perlu lebay sampe ninggalin nomor wa segala bray

 

2. Ambil Nomor Antri Pengambilan SIM C

Setelah membayar denda di Bank Mandiri, bergegas ke Kejaksaan lagi. Ingat, jika parkir sepeda motor dekat di sebelah Gedung BASARNAS jangan lupa beri apresiasi ungkapkan terima kasih dan beri uang seikhlasnya. Lalu lanjut gass hati hati ke Kejaksaan.

Sebelum parkir, sempatkan mengambil nomor antrian di dekat pintu masuk tempat pengambilan SIM, ada petugasnya duduk di meja kecil di pinggir jalan dekat rambu ini. Lumayan mempersingkat waktu. Namun jika tidak memungkinkan berhenti sejenak di sekitar petugas karena penuh misalnya, tidak masalah parkir lebih dahulu sekalian di lokasi parkir yang tersedia.

Mengambil nomor antrian harus menyerahkan lembar tilang dan struk atau bukti pembayaran denda tilang dari Bank.

 

3. Mengantri di Depan Loket Tilang

Setelah parkir kendaraan dan dapat nomor antrian, langsung masuk ke ruang tunggu dan menunggu nomornya dipanggil. Jangan ikut ikutan bikin ribet petugas dengan berkumpul di depan loket, ini malah menghambat dan mengganggu yang lain. Pengalaman saya, menunggu sekitar 20 menit SIM C sudah kembali di tangan. Jangan kaget ya kalo SIM nya bolong terkena staples hehehe.

Mengurus Tilang SIM

4. Pulanglah Sayang, Anakmu MenunggubDi Rumah

Udaah… SIM udah ditangan khan? Meskipun artikel ini menceritakan tentang pengalaman Mengurus Tilang SIM di Kejaksaan Negeri, bukan berarti menyarankan melewatkan fase sidang loh ya. Mengenai kedepan ada perubahan sistem lagi sehingga artikel ini tidak lagi relevan, mohon dimaklumi. Tulisan ini berdasarkan pengalaman saya Mengurus Tilang SIM di Kejaksaan Negeri hari ini, tanggal 22 Juli 2019.

 

Tunggu apa lagi, kan udah dapet SIM nya. Tinggal pulang. Dan jangan lupa bawa pulang kendaraannya yang masih diparkir. Bayar parkirnya, Rp.3000 /1 jam pertama dan Rp.2000 /jam berikutnya. Jangan gagal paham ya sama tarif yang tertulis… Hehehe

Kalo saya langsung mau gass temu kangen sama usher dan espegeh yang manis manis di GIIAS Tangerang. Yuuuk cusss !

 

 

Semoga bermanfaat yaa…

 

 

 

Advertisements

16 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.