Otoborn.com – Sebagai penggemar roda dua, tiga atau roda empat, membiarkan kendaraan dalam kondisi standar bikin badan meriyang, panas dalam, kepala pusing tujuh keliling, P4 alias *maaf Pantat Pegel Pinggang Panas. Dalam hati seakan tidak rela motor atau mobil kesayangan tidak dilirik orang di jalan… lol

Banyak yang rela menghabiskan dana hingga puluhan juta rupiah untuk memodifikasi kendaraan kesayangan. Bahkan hingga penyakit baru setelah modifikasi muncul, kanker alias kantong kering, rasa nikmat dan kepuasan tersendiri tidak bisa dikalahkan oleh materi. Sah sah saja memodifikasi kendaraan, asalkan tetap memperhatikan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

Salah satu yang populer yaitu penggunaan sirine dan strobe atau lampu rotator yg dianggap mampu mendongkrak abis penampilan kendaraan dan pemiliknya.
Ada baiknya kita ketahui pasal hukum terkait penggunaan sirine ini, kenapa kerap kali dilakukan razia, modifikasi ini dianggap melanggar, padahal duit duit kita motor mobil punya kita… Benarkah melanggar?

image

Kalau di roda dua , misalnya sirine dan perlengkapan lenong lainnya dipakai di matic Mio atau BeAt seketika motor serasa jadi motor patwal, pemilik terjengkang terdongkrak serasa jadi Om Indro , Om Dono dan Om Kasino – CHIPS. Kalo di roda empat, pasang di Karimun seolah berubah jadi ambulance car dan pemilik seperti jadi supir ambulance… lol..

image

Ada Pasal Hukumnya  ?

Dengan dasar Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polda Metro Jaya berhak menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan sirine, strobe dan lampu rotator yang tidak sesuai ketentuannya, bahkan menindak pidana sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 yang mengatakan bahwa

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.250,000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

image

Lantas, Kendaraan Apa Yang Sesuai Ketentuan alias Diperbolehkan Menggunakan Atribut Tersebut?

Yang tertuang pada pasal 59 ayat (5) UU No.22 Tahun 2009 mempertegas bahwa tidak sembarang kendaraan bisa pakai perlengkapan lenong tersebut seenaknya.

A. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
B. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

image

Enak Bukan Berarti Aman

Pemberitaan media mengenai oknum yang bisa trabas trobos lalu lintas dengan penggunaan perlengkapan lenong tersebut banyak ditiru masyarakan sipil. Lah, bagaimana tidak enak , bisa bypass kemacetan , sementara yang lain berdesak sesak berusaha memberi jalan.

Bukannya menyudutkan apabila ada pengunjung blog ini yang berjualan aksesoris sirine, strobo atau rotator loh ya. Hanya mengingatkan saja, bahwa benar yang satu ini juga diatur undang undang.

Selain memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, menaati peraturan hukum juga berarti anda andil dalam mengurangi resiko kematian akibat kecelakaan di jalan raya‘ loh. Terkadang penggunaan alay alat ini juga menyulut emosi penggunaan jalan lain, sehingga membuka peluang resiko kecelakaan lebih besar. Misalnya, pengguna sportbike emosi karena di tat tut tot tot awaw sama matic Mio atau Beat yang meminta jalan, saking emosinya rider mongtor sport tsb menggeber gas tinggi dan dengan sengaja menabrakkan diri ke lapo cafe dangdut di pinggir jalan… alasannya karena ‘sakitnya itu di sini …’

lol …

Intermezzo, semoga bermanfaat yaa..


Silahkan kunjungi juga artikel lainnya

[display-posts category=”news”,”intermezzo”]

Contact me by:

Email: ramadhi.harimurti@gmail.com

WhatsApp chat: 081-tujuh-satu-tujuh-nol-satu-84

Terima kasih sudah berkunjung membaca dan dibantu share artikel ini, semoga bermanfaat.

Advertisements

No Comments

  1. Barusan dijalanan deket rumah ane ada mobil SUV warna hitam pake sirine, tet tot tet tot bikin geger.. Keknya sih kendaraan sipil. Mungkin drivernya harus baca artikel ini nih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.