O to Born ~ Kemarin, Jumat, 31 Agustus 2018, di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, pemerintah secara resmi mengumumkan perluasan penerapan bahan bakar campuran solar dengan minyak kelapa sawit 20 persen atau yang dikenal dengan Biodiesel 20 (B20), wajib digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan subsidi Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO. Per hari ini SPBU Wajib Jual BBM Biodiesel 20 B20 Atau Terkena Sanksi Denda bray.
Semua SPBU wajib menyediakan, nanti kalo badan usaha maupun distributor dan pihak pihak terkait lainnya ngga implementasi kebijakan pemerintah untuk B20 ini bakal kena sanksi sebesar Rp. 6.000 per liter. Ada yang bilang kejam ya betul juga, tapi kalo melihat nilai tukar rupiah kita terus anjlok upaya panik ini emang perlu juga sih ya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, ini sebagai upaya untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor. Upaya ini juga diharapkan bisa menyehatkan neraca pembayaran serta menghilangkan defisit neraca perdagangan ekspor-impor barang.
Dengar dengar, akan ada sidak diam diam buat memastikan ngga ada spbu nakal, ada wadahnya juga buat pelaporan konsumen kalo menemukan pelanggaran. Hmmm…
———–
Terima kasih sudah berkunjung membaca dan dibantu share artikel ini, semoga informasinya bermanfaat
Jangan lupa mampir juga ke channel YouTube OTOBORN yaa… intip juga instagram fanspage twitter
~ Keep Respect n Safety!
Regards,
email (official): otoborn@gmail.com
fanspage: @otobornblog
twitter: @otoborn
instagram: otoborn
video channel: otoborn