Pahami, Selalu Ada Kebaikan Dalam Sebuah Kontroversi Seperti Pasal Modifikasi Ini 2015-12-08 On: December 8, 2015 Tagged: Kontroversi peraturan denda pasal modifikasi kendaraan bermotor, Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta