O to Born ~ Masbray, nama Jasa Raharja pasti ngga asing di telinga, karena memang perusahaan asuransi negara ini udah ada di Indonesia mungkin jauh sebelum kita dilahirkan ibunda. Namun mungkin banyak diantara kita yang cuma sekilas dengar aja atau sekilas lihat di dokumen surat kendaraan setiap mengurus pajak kendaraan bermotor, setiap membeli tiket atau karcis transportasi umum dan bermain opini liar tentang kehadiran premi Jasa Raharja di lembaran lembaran kertas tersebut. Ada juga yang menyadari tentang dana santunan kecelakaan lalu lintas tapi kurang begitu memahami bagaimana proses dan batasan batasan apa yang bisa diklaim sebagai hak kita ‘peserta otomatis’ asuransi ini. Kali ini mau cerita mengenai betapa Mudah Klaim Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja Kenali Cara dan Manfaatnya , baru dapat pencerahan dari diskusi bareng Jasa Raharja dan Tempo.co keamarin sore nih, yuk disimak bray.

Ternyata Kita Bayar Premi Tanpa Disadari ?

Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang asuransi ini di-nasionalisasi-kan menjadi milik negara sejak tahun 1960-an silam, dimana awalnya merupakan milik Belanda yang kini menjadi bagian dari keseharian kita pengguna jalan raya. Disadari atau ngga nih, ada premi iuran wajib yang kita bayarkan setiap membeli tiket bus, kereta, atau premi sumbangan wajib ketika mengurus pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat setiap tahunnya, atau saat pendaftaran STNK. Besarannya ngga bikin mumet, karena kecil banget nominalnya. Untuk tiket atau karcis sekitar 50 – 60 rupiah aja. Untuk si bolang motor kesayangan, biaya SWDKLLJ tertera di lembar pengesahan pajak kendaraan yang senantiasa setia nempel bareng STNK motor cuma kena Rp. 35.000,- aja. Meskipun kecil, dana yang terkumpul tersebut berasa manfaatnya bagi yang menyadari dan mengalami musibah (amit amit) kecelakaan lalu lintas, baik di darat, laut maupun udara. Kalo ngga sadar bayar premi, setidaknya sadari ada hak yang bisa diklaim.

O iya, pengutipan premi ini memiliki dasar hukum yang kuat, berdasarkan :

UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga : Kenali Besaran Tarif SWDKLLJ Sesuai Peraturan Mentri Keuangan RI

Besaran Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Biar ngga penasaran dan semakin semangat membacanya, coba simak tabel besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara yang dikutip dari situs resmi Jasa Raharja berikut :

Santunan Untuk Kecelakaan Penumpang

Untuk sebagai Penumpang Umum mengacu pada UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

JENIS SANTUNAN JENIS ALAT ANGKUTAN
DARAT, LAUT (RP.) UDARA (RP.)
Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp. 50.000.000,- Rp. 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp. 20.000.000,- Rp. 25.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp. 4.000.000,- Rp. 4.000.000,-
Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya P3K
Rp. 1.000.000,- Rp. 1.000.000,-
Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya Ambulance
Rp. 500.000,- Rp. 500.000,-

 

Santunan Untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraanbermotor dan sepeda motor pribadi. Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Jenis Santunan  Besar Santunan
Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,-
Cacat Tetap (Maksimal) Rp. 50.000.000,-
Perawatan (Maksimal) Rp. 20.000.000,-
Penggantian Biaya Penguburan
(Tidak mempunyai ahli waris)
Rp. 4.000.000,-
Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya P3K
Rp. 1.000.000,-
Manfaat Tambahan
​Penggantian Biaya Ambulans
Rp. 500.000,-

Tabel di atas berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 yang terbaru ada penggantian biaya transportasi ambulance sebesar 500 ribu rupiah. Dan sampai dengan Agustus 2018, total pembayaran hak perlindungan mencapai 1,63 Triliun.

Jangan kaget, dana santunan tersebut menjadi hak kita seandainya musibah yang ngga pernah seorangpun mau mengalaminya terjadi. Mungkin memang bikin melotot ya nominalnya, pastinya bakal bermanfaat banget bagi korban. Tapi, sebaiknya tegaskan dalam tekad pribadi jangan sampai kita mengambil jalan klaim dana santunan tersebut kecuali memang udah waktunya, yang artinya mengalami kecelakaan lalu lintas dan klaim sesuai jenis santunan tersebut… Hii amit amit yaaks.

Mudah Klaim Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja Kenali Cara dan Manfaatnya

Klaim Semudah Goyang Dua Jari Jempol di Smartphone Kesayangan

Buat yang terlanjur basah mengalami atau menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sekarang ngga perlu bingung lagi atau takut mengurus hak kita ini. Baik korban maupun keluarga korban sekarang dipermudah dengan teknologi informatika yang semakin berkembang dan udah menyentuh perusahaan asuransi BUMN ini. Jasa Raharja menyediakan aplikasi Pengajuan Santunan Online Jasa Raharja untuk smartphone yang bisa diunduh di AppStore dan Playstore. Coba cek disini. Sehingga untuk klaim ini tinggal goyang dua jari jempol. Cukup melengkapi form dengan data diri yang diperlukan sebentar aja, maka pengajuan klaim segera diproses.

Berdasarkan data kinerja pembayaran hak perlindungan tahun ini hingga Agustus 2018, rata rata penyelesaian klaim sejak tanggal kecelakaan Lalu Lintas selesai dalam 1 hari 4 jam. Dan jika berkas lengkap saat mengajukannya, bisa lebih singkat, tercatat selesai dalam 25 menit. Wow !

Bahkan menurut pak Harwan yang meluangkan waktunya untuk diskusi bareng Tempo.co dan rekan blogger kemarin sore, korban yang tidak memiliki SIM pun berhak mendapatkan dana santunan tersebut. Karena menurut beliau, fokus dari perusahaan adalah bagaimana agar secepatnya korban dapat terbantukan dan tertangani. “Namanya musibah pasti perlu biaya yang ngga sedikit kan, dengan adanya dana santunan sebagai hak yang dikembalikan kepada keluarga korban tentu akan dapat sedikit meringankan beban.” ujarnya. “Soal korban ngga memiliki kelengkapan berkendara yang semestinya dikenakan, atau ngga punya SIM, itu sudah ada bagiannya sendiri. Selama bukan akibat kriminalitas yang dilakukan oleh korban pasti akan kita berikan.”

Tapi harus diingat, ada juga batasan dimana klaim bisa ditolak. Diantaranya yaitu jika musibah yang menimpa korban merupakan kecelakaan tunggal, pengajuan klaim lewat dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan, atau dana sumbangan ngga ditagihkan dalam kurun waktu 3 bulan setelah klaim disetujui oleh Jasa Raharja. Santunan juga diberikan kepada ahli waris, prioritasnya urutannya kepada Janda/Duda yang sah, anak anaknya yang sah, dan orang tuanya yang sah. Jika ahli waris tidak ada? Maka ada penggantian biaya penguburan untuk yang menyelenggarakan dari Jasa Raharja.

 

Kalo Ngga Ada Klaim Gimana Nasib Uangnya ?

Baik baik aja…. eh… Mungkin sama seperti saya sebelumnya, ada yang bertanya tanya, kok bisa Jasa Raharja memberikan dana santunan sebesar itu dan bagaimana pengelolaan dana yang dihimpun dari iuran wajib dan sumbangan wajib ? Apakah akan rugi jika kita tidak ada musibah dan tidak mengklaim?

Ternyata pengelolaan dana santunan kecelakaan lalu lintas ini diantaranya melalui program program yang bermanfaat bagi pengguna jalan raya. Selain juga dikelola dalam ranah investasi, lalu menyelenggarakan program pencegahan kecelakaan seperti kegiatan edukasi safety riding ke kampus kampus, diklat dan kegiatan diskusi atau dialog publik terkait keselamatan. Ada juga kegiatan CSR seperti program kemitraan dan bina lingkungan, dan tentu aja masuk sebagai dividen dan pajak negara, menjadi sarana dan prasarana pendukung operasional di jalan raya seperti ambulan, barikade, kamera dan speed gun . Kalo ngeh nih, barikade dan traffic cone yang berwarna oranye itu suka ada logonya Jasa Raharja disana. Ujung ujungnya kita juga yang merasakan manfaatnya langsung sehari hari di jalan raya. Yang menarik juga, Jasa Raharja juga selalu mengadakan program mudik gratis menyediakan sekitar 600 bus dan 4 rangkaian kereta api, diharapkan selain mempermudah dan memperingan para pemudik, juga membantu mengurangi resiko angka kecelakaan lalu lintas.

 

Nah, sekarang jadi tau kan ? Jadi bisa lebih kenal dengan Jasa Raharja dan program programnya bermanfaat bagi kita semua. Ingin semakin dekat, Jasa Raharja juga bisa disapa melalui media sosial facebook, twitter dan instagram. Youtube pun ngga ketinggalan. Tinggal colek menggunakan kata kuncinya: Jasa Raharja. Bisa juga menghubungi Contact Center di 150-00-20 atau sms center 0812-10-500-500 . Yuk selamat

———–

Terima kasih sudah berkunjung membaca dan dibantu share artikel ini, semoga informasinya bermanfaat

Jangan lupa mampir juga ke channel YouTube OTOBORN yaa… intip juga instagram fanspage twitter

~ Keep Respect n Safety!

 

 

Regards,

 

otoborn.com

email (official): otoborn@gmail.com

fanspage: @otobornblog

twitter: @otoborn

instagram: otoborn

video channel: otoborn

Advertisements

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.