Daftar Koridor Busway Untuk Antisipasi Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap
O to Born ~ Untuk mendukung event pesta olahraga Internasional Asian Games 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama sama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperluas kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap. Saat ini berlaku uji coba perluasan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada ruas ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta dilakukan mulai tanggal 2 Juli – 31 Juli 2018 dan akan diberlakukan per 1 Agustus 2018. Pembatasan berlaku setiap hari Senin – Minggu mulai pukul 06.00 – 21.00 WIB (selama 15 jam terus menerus). Ketentuannya, kendaraan berplat nomor GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, sementara kendaraan berplat nomor GENAP beroperasi pada tanggal Genap. Di artikel ini diceritain Daftar Koridor Busway Untuk Antisipasi Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap karena ada juga Pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan Ganjil Genap, diantaranya kendaraan angkutan umum seperti TransJakarta.
Pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap yaitu :
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni : 1. Presiden RI/ Wakil Presiden RI; 2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan 3. Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan Atlit dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games;
- Kendaraan pemadam kebakaran;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
- Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
- Sepeda motor;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
Baca juga : Rute Alternatif Pengalihan Ganjil Genap Jakarta
Dengan ujicoba ini, mau tidak mau bagi yang biasa aktivitasnya melalui rute tersebut tadi harus menyesuaikan. Selain bisa menggunakan sepeda motor (kecuali yang ada rambu larangan sepeda motor melintas) atau digotong ambulan, transportasi umum atau massal juga menjadi pilihan alternatif. Pemerintah menawarkan alternatif menggunakan layanan Bus TransJakarta, Daftar Koridor Busway Untuk Antisipasi Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap sebagai berikut :
- Dari Utara : Kor 1 (Blok M-Kota); Kor 5 (Kp Melayu-Ancol); Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Kor 10 (PGC Cililitan-Tj Priok)
- Dari Timur : Kor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Kor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Kor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Kor 11 (Kp Melayu-Pulo Gadung); Kor 13 (Tendean-Puri Beta)
- Dari Barat : Kor 3 (Psr Baru-Kalideres)
- Dari Selatan : Kor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Kor 7 (Kp Rambutan-Kp Melayu); Kor 8 (Lb Bulus-Harmoni).
- Feeder Bus Transjakarta : Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto,Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah
Penerapan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap ini semoga aja beneran mengurangi kepadatan di jalan umum, mestinya ngga ada lagi yang nekad serobot busway meskipun pakai plat nopol sakti (malu dong jalanan udah renggang) sehingga jalur khusus moda transportasi massal yang harusnya bisa cepat ini menjadi efektif. Sejalan peraturan ini, infrastruktur dan sarana transportasi massal harus semakin mendukung supaya goalnya peraturan ini tepat, ngga ada yang merasa dirugikan melainkan saling diuntungkan dari segi waktu dan kenyamanan.
———–
Terima kasih sudah berkunjung membaca dan dibantu share artikel ini, semoga informasinya bermanfaat
Jangan lupa mampir juga ke channel YouTube OTOBORN yaa… intip juga instagram fanspage twitter
~ Keep Respect n Safety!
Regards,
email (official): otoborn@gmail.com
fanspage: @otobornblog
twitter: @otoborn
instagram: otoborn
video channel: otoborn