Otoborn – Menyusul kebijakan daerah lain yang sudah lebih dahulu diumumkan, pada tanggal 1 Juli 2016 lalu Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan Keputusan Nomor 1495 Tahun 2016.
Kebijakan mengenai apa dan apa serunya?
Yang satu ini sayang dilewatkan. Karena terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Bagi pemilik kendaraan yang mengurus PKB dan BBN-KB pada tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016 nanti dibebaskan dari biaya sanksi administrasi yang lalu. Wooww…!
Tonton:
Bebas Sanksi PKB dan BBN-KB
“Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan Keputusan Nomor 1495 Tahun 2016 pada tanggal 1 Juli 2016 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan di tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.” -sumber: http://dpp.jakarta.go.id/
Nah, seperti yang otoborn kutip dari situs resmi Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memang ada penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN-KB yang dibayarkan di tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.
Baca juga:
- Honda Forza 150 Sudah Dibandingkan Dengan Yamaha NMax
- Honda Forza Strategi AHM Memanfaatkan Arti Sebuah Nama
- Menolak Lupa Sensasi Geber TVS Apache RTR200 Di Sentul International Circuit Bogor Indonesia
- Honda Forza Atau PCX Lokal Yang Akan Menjadi Fokus AHM Di Kelas Maxi Scooter
- Download cetak 2016 MotoGP Calendar terbaru
Mengoptimalkan Penerimaan
Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB. Tujuan utamanya yaitu untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB.
“Dalam rangka mendorong agar Wajib Pajak melunasi Hutang Pajak serta dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB maka perlu dilakukan intesifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB.”
Baca juga:
- Yamaha Xabre aka M-Slaz Lokal Simak Galeri Versi Standarnya
- Galeri Modifikasi Honda All New CBR150R Lihat Langsung Lebih Sangar
- Spesifikasi Yamaha Xabre 150 Indonesia Apakah Sama Dengan M-Slaz Di Thailand?
- Video TVS Apache RTR200 4V Racing DNA Unleashed
- New Supra GTR150 Ditarget Laku 4.183 Unit Sepanjang 2016
Manfaatkan Kesempatan Dalam Waktu Terbatas
Bagi anda yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya, manfaatkan kesempatan ini. Ingat! Waktu terbatas, sejak 2 Juli dan akan segera berakhir tanggal 2 Agustus 2016 nanti.
Setelah batas waktu yang ditetapkan atau setelah 2 Agustus 2016 maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
Dikutip dari beritajakarta, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” ujarnya.
Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.
———–
Keep Respect and Safety when Riding !
Silahkan kunjungi juga artikel lainnya
[display-posts category=”News” posts_per_page=”15″ image_size=”thumbnail”]
.
.
.
.
.
Contact me by:
Email: ramadhi.harimurti[at]gmail.com
WhatsApp chat: 081-tujuh-satu-tujuh-nol-satu-84
Terima kasih sudah berkunjung membaca dan dibantu share artikel ini, semoga bermanfaat.
sip kalau begitu
https://motorideweb.wordpress.com/2016/07/11/indikasi-oli-sudah-minta-diganti/
siapp
Mantabs donk
guud