Otoborn – Menyusul kebijakan daerah lain yang sudah lebih dahulu diumumkan, pada tanggal 1 Juli 2016 lalu Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan Keputusan Nomor 1495 Tahun 2016.

Kebijakan mengenai apa dan apa serunya?

Yang satu ini sayang dilewatkan. Karena terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Baca : Galeri Modifikasi Honda All New CBR150R Lihat Langsung Lebih Sangar Kawasaki Semakin Eksklusif Di Jakarta Fair 2016

Bagi pemilik kendaraan yang mengurus PKB dan BBN-KB pada tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016 nanti dibebaskan dari biaya sanksi administrasi yang lalu. Wooww…!

pajak bkpb

Tonton:

Bebas Sanksi PKB dan BBN-KB

“Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan Keputusan Nomor 1495 Tahun 2016 pada tanggal 1 Juli 2016 untuk memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan di tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.” -sumber: http://dpp.jakarta.go.id/

Nah, seperti yang otoborn kutip dari situs resmi Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta memang ada penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBN-KB yang dibayarkan di tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus 2016.

Baca juga:

Mengoptimalkan Penerimaan

Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB. Tujuan utamanya yaitu untuk mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB.

“Dalam rangka mendorong agar Wajib Pajak melunasi Hutang Pajak serta dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB maka perlu dilakukan intesifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB.”

Baca juga:

Manfaatkan Kesempatan Dalam Waktu Terbatas

Bagi anda yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya, manfaatkan kesempatan ini. Ingat! Waktu terbatas, sejak 2 Juli dan akan segera berakhir tanggal 2 Agustus 2016 nanti.

Setelah batas waktu yang ditetapkan atau setelah 2 Agustus 2016 maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

Dikutip dari beritajakarta, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo mengimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Kebijakan ini juga untuk menghapus pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat,” ujarnya.

Diharapkan, penghapusan tersebut dapat memaksimalkan pendapatan pajak.

———–

Keep Respect and Safety when Riding !


Silahkan kunjungi juga artikel lainnya

[display-posts category=”News” posts_per_page=”15″ image_size=”thumbnail”]

.

.

.

.

.

Contact me by:

Email: ramadhi.harimurti[at]gmail.com

WhatsApp chat: 081-tujuh-satu-tujuh-nol-satu-84

Terima kasih sudah berkunjung membaca dan dibantu share artikel ini, semoga bermanfaat.

Advertisements

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.