Otoborn – Super sekali penjelasan om Leo di halamannya, mengenai kesemrawutan informasi mengenai pasal yang berkaitan dengan modifikasi kendaraan bermotor terancam denda sebesar 24 juta rupiah.

“Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta”

Memang beredarnya kutipan pasal tersebut membuat mereka yang mudah tersulut atau kurang mau berusaha mendalami informasi atau mencari hubungannya dengan pasal terkait lain jadi meradang. Bukannya menjadi penjelasan, malah bisa jadi tanpa disadari memprovokasi masyarakat luas.. Dan itulah efek yang paling saya takutkan dari setiap artikel yang dibuat.

Artikel om Leo ini saya rasa pantas untuk diteruskan karena memang ada pencerahan didalamnya, kebetulan pas beberapa hari ini sedang tepar dan mumet dan kondisi sedang diuji kesabarannya, ditambah masuk berbagai informasi yang simpang siur membuat semakin tersesat. Berita mengenai insiden kecelakaan yang melibatkan angkutan umum massal , transjakarta dan metromini yang beradu dengan kereta api di tempat dan waktu berbeda, sempat membuat saya seperti berada dalam posisi korban.. atau keluarga korban…

Terlalu miris dan sedih bagi saya, mengingat orang disekitar saya juga pengguna jasa angkutan umum tersebut. Bahkan dahulu istri semasa kuliah dan bekerja sering naik metromini, disaat saya ber alay ria dengan suprafit 2005 setiap sore jemput calon pulang selepas sy kerja.

screen-shot-2015-12-08-at-8-31-12-am

Apa maksudnya pasal mengenai modifikasi ini?

Inti yang bisa dipahami dari penjelasan om Leo, bahwa sudah ada peraturan yang menjelaskan tidak semua kendaraan yang dimodifikasi akan terkena sanksi pasal tersebut. Dan mengenai proses agar kendaraan sah dimodifikasi dan boleh malang melintang di jalan raya juga disebutkan disana. Jadi tidak asal jeplak saja, tidak asal prit tilang.. prit tilang…


Sebagai contoh modifikasi mesin yang menjadi tidak standar atau tidak menggunakan mesin standar yang sudah diuji dan didaftarkan kelaikannya oleh APM jelas saja perlu dikaji kembali fungsi serta keamanannya. Semua itu terkait keselamatan pengguna mesin itu sendiri di jalan raya, ataupun dapat berresiko mencelakakan pengguna jalan lain. Kalau cuma menempel stiker dan stiker tersebut tidak membuat silau pengendara lain, tidak menutupi fungsi wajib kendaraan dan tidak menyalahi detail yang tertera pada surat kepemilikan kendaraan dan stnk, apalagi tidak membuat orang lain jantungan… Saya rasa juga tidak perlu dipermasalahkan.

Makanya, stiker pasang yang normal normal aja, ngga perlu bikin shock jomblo di belakang… Tar ujung ujungnya shock , berantem, nangis… Hancurr dehh…

Ada batas toleransi untuk perubahan dimensi kendaraan, yakni sekitar 50mm dari standar. Apabila memotong atau menambahkan tentunya perlu dikaji ulang kelaikan jalannya. Dimensi yang dibuat dan didaftarkan oleh APM tentunya sudah melalui proses panjang mempertimbangkan sisi safety di jalan umum.

PicsArt_12-08-08.30.51

Apabila modifikasi yang dilakukan akan menyentuh koridor pasal pasal tersebut, disebutkan hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk yang biasanya bengkel karoseri.

Bagaimana dengan bengkel modifikasi lain yang sudah kreatif dan berprestasi selama ini?

Justru disitulah tantangannya, dimana modifikator ditantang untuk melegalkan kreatifitasnya serta ikut menjadi bagian penting dalam pasal tersebut. Kalau bisa, ikut menjadi bengkel yang ditunjuk untuk modifikasi sampai dengan koridor pasal tersebut.

Bagaimana caranya?

Bukan saya yang mengerti caranya, mungkin anda sendiri selaku modifikator yang akan menemukan jalannya. Atau mungkin ada yang bisa berbagi pemahaman dan informasi bagaimana mencapai jalan tersebut.

Nah, jelas peraturan tidak asal dibuat. Pastinya untuk kenyamanan dan keselamatan semua komponen yang dilindungi oleh hukum. Sebelum takut oleh hukum, pahami dahulu apa kebaikan yang terkandung di dalamnya.

Woow…sekarang kulit salak ada ekstraknyaa… Hehehe

Wah berarti motor saya aman dong… Cuma nutup headlamp, sein dan stoplight pakai stiker gelap biar gaul abiss…

Perlu disadarkan nih… Bukan berarti kendaraan yang tidak modifikasi ekstrim sampai merubah mesin dan dimensi terhindar dari sanksi.

PicsArt_12-08-08.31.59

Pasal yang sudah lama berlaku mengenai kendaraan yang tidak laik jalan dan berresiko mencelakakan pengguna jalan lain atau penggunanya sendiri, jelas akan terkena sanksi.

Penampilan kendaraan standar, tapi fungsi lampu penerangan mati ya jelas berbahaya jika berkendara di malam hari, meskipun ditilangnya siang hari tentu saja itu demi keselamatan penggunanya juga. Kalau motor tanpa lampu terjatuh menabrak benda didepannya tanpa sengaja dan kendaraan di belakangnya terkena efeknya dan terseret musibah tersebut, jelas bukan main main kan jadinya?

PicsArt_12-08-08.33.35

Setidaknya mari berharap hukum diterapkan dengan baik, dengan benar dan tidak ada penyimpangan apalagi diselewengkan atau dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, siapapun oknum tersebut jelas akan membuat semuanya semakin kacau.

Di sisi kita sebagai pengguna kendaraan bagaimana harus bersikap?

Jadilah tidak egois mengendarai sebuah kendaraan, perhatikan keselamatan anda sendiri agar keselamatan orang lain tidak terganggu. Ingat keluarga korban yang ditinggalkan, betapa sedihnya dan sulitnya mereka harus menanggung beban akibat kesalahan kecil namun fatal yang melibatkan keluarga yang meninggalkan mereka, apalagi hanya menjadi korban.

Bukan bermaksud menggurui atau merasa paling benar, apabila anda terketuk, bukalah pintunya untuk kebaikan. Dan anda punya hak untuk membuang yang buruk dari artikel ini.

Semoga bermanfaat.

Sumber: Tidak Semua Modifikasi Motor Membutuhkan Uji Tipe

Terima kasih sudah dibantu share, silahkan kunjungi juga artikel lainnya

[display-posts category=”news”]

Advertisements

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.