image

Otoborn – Sebagai pengguna jalan raya dan pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda lebih dari dua wajib memperhatikan keselamatan sesama pengguna jalan.

Peraturan hukum sudah jelas sebelum memacu kendaraan maka pengendara roda dua diwajibkan mengenakan perlengkapan pendukung safety, terutama helm yang berfungsi melindungi kepala pengendara dari pecah, bukan untuk menakut nakuti petugas penegak hukum. Lagipula, pemikiran dari mana itu ya…

Tidak berbeda untuk pengendara roda empat juga wajib mengenakan sabuk keselamatan dan dilarang melakukan aktivitas apapun yang mengganggu konsentrasi berkendara. Misalnya menggunakan telepon genggam ketika sedang menyetir, bisa membahayakan pengguna jalan lain. Kalau anda tidak terlalu perduli keselamatan orang lain, setidaknya tindakan tersebut sudah banyak dibuktikan oleh almarhum dan almarhumah yang membuat keluarganya menyesali karena telah ditinggalkan untuk selamanya.

image

Tindakan tadi lebih berpotensi dilakukan oleh pengendara mobil, karena posisi mengemudi lebih santai dibandingkan mengendarai roda dua. Tapi banyak juga ditemui, pengendara sepeda motor lebih nekat dan justru banyak terlihat di jalan raya melakukan praktek berbahaya tersebut.. tangan kanan memegang stang motor, tangan kiri memegang handphone. Level lebih sakti, tangan kanan geber gas dengan telapak menghadap ke atas, tangan kiri pegang balita yang dibonceng di depan, handphone dikepit di antara telinga dan pundak, loud speaker.. yang saya tidak paham mungkin saja malaikat maut sedang memegangi dari belakang ya…

Kelengkapan dan kelayakan fungsi keselamatan yang menempel di kendaraan juga menjadi fokus utama. Contoh seperti spion, lampu lampu dan lainnya harus diperhatikan, karena terkait juga dengan urusan nyawa orang lain yang berada di jalan di dekat kita.

Kalau tidak, bersiap siap saja kena sanksi hukum, terutama ketika terkena razia.

Mengenai Razia yang Sah, sudah diatur dalam peraturan pemerintah PP No.42 Tahun 1993.

Pasal 13: Harus ada Surat Tugas
Sebelum menunjukkan SIM & STNK , suruh polisi menunjukkan surat tugasnya.

Pasal 15: Harus ada Papan Tilang
Razia yang sah selalu dilengkapi Papan Tilang yang diletakkan minimal 100 m sebelum lokasi.

Jika ketika sedang berkendara dan menemukan razia yang mungkin membuat anda sedikit curiga, adalah hak anda untuk menanyakan jenis razia dan surat tugasnya. Dan jangan merasa sungkan, karena hal itu demi kebaikan kita bersama.
Terutama demi citra positif aparat penegak hukum, jangan sampai hanya karena praduga anda aparat yang tidak bersalah harus diceritakan negatif ke rekan rekan kantor anda. Kasihan keluarganya dong. Lagipula, anda yang berdosa dong, pencemaran nama baik bisa kena kasus juga loh..

Utamakan keselamatan berkendara. Jangan pernah remehkan jarak dekat, sehingga mengabaikan helm, atau melupakan fungsi sein ketika hendak berbelok. Meskipun jarak dari rumah ke tempat tujuan hanya 10 meter, mungkin nyawa anda kurang dari itu.

Ingat anak, istri tetangga dan keluarga atau kekasih yang menanti anda bertemu dengan kondisi utuh dengan nyawa anda.

Semoga bermanfaat.

Advertisements

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.